Senin, 28 Mei 2012

Jika tuntutan tak ditanggapi,mantan mantan pebulutangkis akan mengadu ke DPR


Ronny Wahyudi, mantan Dirut PT KA yang kini duduk sebagai pesakitan pada perkara dugaan korupsi, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tak menerima cash back atau gratifikasi sepeser pun atas kerjasama yang dilakukan dengan PT Optima Karya Capital Management (PT OKCM) sebesar Rp 100 miliar.

Hal itu ia sampaikan di depan majelis hakim dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/5/2012).

"Di hadapan majelis hakim, para jaksa dan hadirin sidang, saya katakan, demi Allah saya tidak pernah menerima apapun dari PT OKCM. Sepeser pun," ujar Ronny.

Kata-kata itu diungkapkan Ronny setelah tim penasehat hukumnya meminta agar ia kembali menyatakan dihadapan ruang sidang atas pengakuannya itu.

Dalam uraiannya dalam nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum mengatakan, bahwa atas kerjasama dana investasi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Selain itu, dalam kerjasama investasi tahun 2008 tersebut, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 53 miliar.

"Hingga saat ini, kasus ini masih jadi piutang PT KA dan akan terus diupayakan PT OKCM untuk dikembalikan," tutur Singap Panjaitan, Kuasa Hukum Ronny Wahyudi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog