Senin, 28 Mei 2012

2 pelaku korupsi


ED dan HR, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin) Kabupaten Cianjur telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,3 miliar pada kas daerah sebagai pertanggungjawaban atas temuan penyelewengan dana mamin. Sebelumya, Kejati Jabar melansir kerugian negara kasus Mamin Gate Kabupaten Cianjur ini mencapai Rp 7,5 miliar.

Pengembalian uang tersebut, diungkapkan oleh Kuasa Hukum kedua tersangka, Singap Panjaitan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (28/5/2012).

"Pengembalian uang itu adalah tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana, ada Rp 3,3 miliar dari dana mamin yang tidak ada pertanggungjawabannya," ujar Singap.

Sesuai saran BPK RI, Pemkab Cianjur diminta untuk segera melengkapi bukti-bukti penggunaan dana, atau mengembalikan uang tersebut. "Dari pada membuat bukti-buktinya fiktif. Ya lebih baik kembalikan saja uangnya," katanya.

Meski uang yang dianggap tak bisa dipertanggungjawabkan tersebut telah dikembalikan, namun Kejaksaan Tinggi Jabar masih tetap menahan kedua tersangka. Ia pun mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan untuk dua tersangka tersebut, namun tak juga mendapatkan jawaban.

"Dua orang ini dikorbankan," tutur Singap.

Dalam berita sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana mamin di Kabupaten Cianjur, mereka yaitu ED, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Cianjur dan HR, Kasubag Rumah Tangga yang juga pelaksana harian (PLH) Kepala Bagian Umum Kabupaten Cianjur.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog