Selasa, 12 Juni 2012

Aldi djemat didakwa atas tindak penganiayaan


s
aldi Aldi Djemat Didakwa atas Tindak PenganiayaanPengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus pertikaian yang melibatkan Bernaldi Kadir Djemat atau Aldi (39) dan Zumi Zola. Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aldi atas tindak kekerasan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“(Akibat perbuatan terdakwa) pada korban didapati kemerahan pada dada kiri bawah, pada korban didapati nyeri tekan pada dada,” kata JPU Sri Hardiyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2012).
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebutkan tindak kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2011 di Pondok Indah. Saat itu terdakwa bersama sopir pribadinya ditemani saksi Rizal Bugis bin Husen yang mengendarai sepeda motor mendatangi rumah saksi Non Saputri di Metro Pondok Indah.
Karena terlalu lama menunggu gerbang dibuka, terdakwa keluar dari mobilnya dan berteriak-teriak sambil melempar batu ke pintu garasi dan halaman rumah sebanyak tiga kali. Pintu kemudian dibuka oleh saksi Andi Setiabudi (37). Namun, Andi kemudian dihadiahi tendangan oleh Aldi yang mengenai pinggang kiri saksi.
Tak selesai di situ, saksi H. Rudi M. Rahmat (44) juga ikut menjadi sasaran kemarahan Aldi. Terdakwa memukuli H. Rudi beberapa kali dan mengenai keningnya. Akibatnya, korban mengalami nyeri dada saat menarik nafas, dan nyeri tekan di perut kiri atas, serta mengalami cedera kepala ringan.
Atas dasar itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. JPU juga mendakwa Aldi atas perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua ini terkait perbuatan Aldi terhadap Zumi Zola di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Oktober 2011.
“Akibat perbuatan terdakwa saksi Zumi Zola merasa tidak senang, terintimidasi, serta terganggu dan terancam,” papar Sri Haryanto.
JPU menjelaskan, saat itu terdakwa bersama dua karyawannya datang ke lokasi untuk menemui Zumi Zola yang sedang menghadiri resepsi pernikahan adiknya. Terdakwa menuduh saksi telah berselingkuh dengan istrinya dan memintanya mengakui perselingkuhan tersebut.
Aldi sendiri berniat merekam keterangan dari saksi. Ia juga mengancam, jika saksi tidak mengakui perbuatannya, terdakwa akan mengacaukan acara resepsi pernikahan, menyuruh suruhannya mengepung lokasi acara, dan menyebarkan perselingkuhan itu ke media massa.
Aldi sendiri saat ini berstatus tahanan kota. Pada kesempatan tersebut hakim Aminal Umam juga memerintahkan terdakwa untuk menghadirkan bukti.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog